5 Macam Hukum Islam dan Contohnya di Masyarakat

Diposting pada
5 hukum islam
Hukum Islam

Setiap manusia yang beragam Islam dan telah dewasa (mukallaf) senantisa wajib untuk memeluk agama Islam dan tetap dalam agama Islam untuk selama-lamanya, sampai akhir masa serta melaksanakan segala kewajiban yang berkenanan dengan hukum-hukumnya.

Adapun mengenai hukum Islam, di dalam Kitab Sullamu Taufiq pada pasal 1 tentang sifat-sifat Allah dan Rosullnya dijelaskan bahwa secara global hukum Islam terbagi menjadi lima, diantaranya 5 hukum Islam tersebut adalah wajib, haram, sunat, makruh, dan mubah.

Daftar Isi

Hukum Islam

Bentuk hukum dalam Agama Islam itu ada 5 perkara, yaitu;

  1. Wajib

Wajib dapat diartikan setiap perkara yang harus dilaksanakan. Medapat pahala jika di laksanakan dan mendapat siksa atau dosa jika ditinggalkan. Wajib ini definisinya keharusan yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam tanpa adanya pengecualian.

Contoh hukum wajib bagi umat Islam sebagimana dalam rukun Islam misalnya seperti sholat yang harus di jalankan bagi setiap umat Islam, baik untuk laki-laki atau perempuan bahkan disaat sakit seseorang harus menjalankan sholat.

Adapun untuk contoh lainnya adalah melakukan puasa romadhon maupun puasa nazar, zakat, haji bila mampu, dan lain sebagainya.

  1. Haram

Pengertian haram dapat diartikan sebagai kebalikan atau antonim dari wajib. Bila ditingglakan berpahala dan iika dikerjakan atau dilaksanakan mendapat dosa atau siksa. Haram ini antonim daripada hukum wajib dan setiap umat Islam harus berusaha meninggalkannya.

Contoh Haram dalam Islam misalnya saja larangan kepada umat Islam untuk memakan daging babi dan anjing, meminum khomer, mengkonsumsi narkoba, meninggalkan kewajiban dengan tidak mengerjakan ibadah sholat, meninggalan puasa fardu, zina, dan lain sebaginya.

  1. Sunat

Pengertian sunat dapat diartikan sebagai setiap perkara yang baik dikerjakan. Adapun bilamana dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah ini akan ada di setiap bentuk tindakan sosial manusia dalam keseharainnya.

Contoh sunat yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja puasa hari senin-kamis, melakukan ibadah sholat dhuha, ibadah sholat tahajud, dan lain sebagainya.

  1. Makruh

Definisi makruh dapat diberi pengertian sebagai kebalikan dari sunat. Bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggallkan berpahala. Contoh makruh yang bisa ditemukand alam kehidupan. Misalnya saja membicarakan atau membayangkan jenis-jenis makanan di waktu berpuasa, berenang di waktu berpuasa, dan lain sebaginya.

  1. Mubah

Definisi mubah dalam hukum Islam dapat diartikan sebagai setiap perkara yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Contoh mubah dalam hal ini misalnya saja memakan jengkol, dan lain sebagainya.

Demikianlah ulasan mengenai  5 jenis hukum islam berserta contohnya di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, yang di dalam ulasan ini menjelaskan tentang pengertian wajib dan contohnya, pengertian sunat dan contohnya, pengertian makruh dan contohnya, pengertian mubah dan contohnya, serta pengertian haram dan contohnya.

3.2/5 - (23 votes)